Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan. Seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah dan peningkatan imunisasi.
Namun, pada tahun 2019, Aparat penegak hukum (APH) mencium adanya dugaan korupsi sebesar Rp2,9 miliar dari dana tersebut.
Ternyata dari hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara lebih dari itu. Melainkan hingga Rp6,3 miliar.
Kasus inipun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muh Yamin dan bendahara, Sandra.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
Keduanya divonis 6 tahun pidana penjara.
Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar.
Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada tahun 2023 lalu.
Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.
Sementara, Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan.
Baca Juga:Siapa Pelaku Penembakan Misterius di Gowa dan Bone?
Nama Taufan Pawe yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota juga turut disebut-sebut di dalam persidangan.
Selain Taufan, puluhan pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare hingga mantan dan anggota dewan serta beberapa masyarakat juga sudah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulsel.
Namun hingga kini, kasus tersebut disebut mandek di Polda Sulawesi Selatan hingga jadi atensi dari Mabes Polri.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar penanganannya lebih cepat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing