SuaraSulsel.id - Warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan sebuah ledakan dahsyat pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.
Ledakan yang menggelegar itu diduga berasal dari bom ikan dan terjadi di dalam sebuah rumah mewah yang dihuni oleh seorang wanita bernama Jusmawati (43).
Akibat peristiwa tragis itu, Jusmawati ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Komandan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian itu.
Baca Juga:Amerika Jatuhkan Bom ke Iran, Ketua DPR AS: Presiden Trump Sungguh-sungguh dengan Ucapannya
Pasukan Jibom Gegana Satbrimob Polda Sulsel yang mendapat informasi sekitar pukul 02.00 Wita langsung diberangkatkan ke lokasi dan tiba sekitar pukul 06.00 Wita.
"Tim kemudian melakukan sterilisasi area, mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti seperti sumbu api dan detonator," ujar Heru saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juni 2025.
Sterilisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada ledakan susulan di lokasi kejadian.
Menurut Heru, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah benda mencurigakan yang diduga berkaitan dengan bahan peledak jenis bom ikan.
Heru menjelaskan, pihaknya hanya memastikan keamanan tempat kejadian perkara (TKP) agar tak ada ledakan susulan.
Baca Juga:Begini Kondisi Jemaah Haji Indonesia Usai Diteror Bom
Kombes Heru menyebut proses penyelidikan lebih lanjut kini menjadi kewenangan Polres Bulukumba.
"Kalau penyelidikan maupun penyidikan dilakukan Polres Bulukumba. Tapi, kalau mengamankan TKP supaya tidak ada ledakan berikutnya itu tugas kita (Gegana)," sebutnya.
Heru menambahkan masih diperlukan waktu untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana proses ledakan itu terjadi.
Termasuk asal-usul bahan peledak dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami hanya melakukan pengamanan agar tidak terjadi ledakan kedua. Untuk penyidikan itu wewenang Polres Bulukumba," tuturnya.
Namun, kemungkinan besar, kata Heru, ledakan bersumber dari bahan bom ikan rakitan yang ditemukan di lokasi.
"Kita tidak tahu apa ada orang lain atau tidak di lokasi. Polres nanti yang kembangkan. Termasuk barang itu didapatkan dari mana, distribusinya kemana, masih butuh waktu untuk memastikan itu," sebutnya.
Heru juga menegaskan kepada masyarakat setempat khususnya nelayan di Kabupaten Bulukumba dan Selayar untuk tidak lagi menggunakan bom ikan saat melakukan penangkapan ikan di laut.
Jika diledakkan di laut dampaknya akan sangat merusak. Menurutnya, terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan bisa hancur seketika.
"Benda seperti bom ikan sangat berbahaya tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bagi lingkungan laut. Ini berarti menghancurkan masa depan perikanan kita," tegasnya.
Menurut Heru, cara-cara ilegal dalam menangkap ikan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan generasi mendatang.
Ia berharap, kejadian di Kajang ini menjadi pelajaran bersama akan bahaya nyata dari penggunaan bahan peledak untuk aktivitas ekonomi.
"Alam seharusnya dijaga. Rezeki di laut tidak harus didapat dengan cara merusak. Kami mengajak para nelayan agar mencari ikan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk kerabat dan tetangga korban.
"Dugaan sementara adalah bahan peledak yang biasa digunakan untuk mengebom ikan," ungkapnya.
Petugas juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi dan melarang warga untuk mendekat selama proses olah TKP berlangsung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran bahan peledak atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan bom ikan.
Atas kejadian ini, mantan Kapolrestabes Makassar itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan alat-alat peledak atau bom ikan.
Karena ini dapat merusak ekosistem laut dan juga melanggar pidana khususnya pada undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2024 pasal 84 tentang larangan pengeboman ikan dan ancaman pidan 6 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing