- 27 Mei 2025, pelaku KT (perempuan), kedapatan membawa 1.042 gram sabu.
- 14 Juni 2025, pelaku H (perempuan), membawa 350 gram sabu yang disembunyikan di pembalut dan sepatu.
- 14 Juni 2025, pelaku S (perempuan), membawa 290 gram sabu dengan modus serupa.
Setelah pengungkapan tersebut, semua pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Sulsel untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
Operasi Lanjutan: Controlled Delivery
Tak berhenti di penangkapan di bandara, tim gabungan kemudian melanjutkan penindakan dengan controlled delivery atau pengawasan pengiriman barang ke penerima, demi membongkar jaringan di tingkat lebih tinggi.
“Penerima barang ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kami melaksanakan operasi gabungan lanjutan bersama Bea Cukai Kendari dan berhasil menangkap empat pelaku tambahan,” jelas Djaka.
Empat pelaku tambahan yang ditangkap adalah:
-M dan SR (perempuan),
Baca Juga:Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal
-AN dan JS (laki-laki).
Semua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apresiasi dari BNN dan Pimpinan Daerah
Dalam kegiatan rilis pengungkapan ini, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulsel Kombes Pol Ardiansyah turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini. Penindakan ini membuktikan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk melalui pintu-pintu masuk Indonesia,” ujar Ardiansyah.
Turut hadir dalam rilis tersebut sejumlah pejabat, antara lain Pimpinan DPRD Sulsel, Perwakilan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, BPOM Sulsel, dan Polres Maros.