Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi Perumda Parkir Makassar Raya.
Untuk memperkuat tata kelola parkir di berbagai zona, termasuk zona bebas pungutan seperti rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
Sosialisasi dan Edukasi Jadi Fokus Utama
Melalui kunjungan ini, Perumda Parkir Makassar Raya juga berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara tarif parkir resmi dan infaq sukarela.
Baca Juga:Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
Masih banyak warga yang belum memahami bahwa sistem infaq yang diterapkan di masjid bukan bagian dari kebijakan resmi Perumda, melainkan inisiatif mandiri dari pengurus masjid untuk mendukung kebutuhan operasional.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Edukasi kepada masyarakat penting agar mereka tahu bahwa tidak semua pungutan parkir merupakan praktik ilegal atau pungli," tambah Adi Rasyid Ali.
Harapan untuk Ke Depan
Dengan adanya klarifikasi dan koordinasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham bahwa kontribusi dalam bentuk infaq parkir bukanlah kewajiban, melainkan bentuk gotong royong dalam menjaga fasilitas ibadah.
Transparansi dan komunikasi terbuka antara Perumda Parkir, pengurus masjid, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman dalam beribadah.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Jangan Masjidnya Bagus, Tapi Masyarakat Sekitar Miskin dan Kumuh
Langkah proaktif dari Perumda Parkir Makassar Raya ini juga menjadi contoh bagaimana BUMD dapat hadir langsung menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan solusi yang konstruktif.
Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan warga menjadi kunci dalam menciptakan kota yang tertib dan harmonis.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dan transparansi pengelolaan parkir di Kota Makassar.