SuaraSulsel.id - Seorang pria berinisial RD (29) akhirnya berhasil diringkus aparat gabungan di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Manggala dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Sabtu lalu.
RD diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekannya, AE (28), yang ditikam dengan badik.
Korban tewas usai menderita dua luka tikaman di bagian dada dan punggungnya.
Baca Juga:Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
Penikaman tersebut terjadi saat malam Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025).
Peristiwa berdarah itu berlangsung di rumah pelaku, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Makassar.
Saat itu, pelaku sedang pesta minuman keras jenis tuak (ballo) bersama sejumlah rekannya.
Korban tanpa sengaja menyenggol gelas RD hingga tuaknya tumpah ke lantai.
Tindakan tersebut sebenarnya hanya insiden kecil dan sempat menjadi bahan candaan.
Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar
Namun pelaku tidak terima dan menyimpan amarah hingga terbawa emosi sesaat.
Menurut polisi, RD menunggu situasi sepi sebelum akhirnya menyerang korban.
Ia menikam AE dua kali menggunakan badik, lalu melarikan diri dari lokasi.
"Korban ditikam saat suasana sudah mulai sepi, orang-orang sudah tidak ramai," ujar Kapolrestabes Makassar.
Kombes Pol Arya Perdana mengungkap hal itu dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).
Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Pihak medis menyatakan korban meninggal akibat luka tikam yang cukup dalam.
Pelaku lalu kabur ke wilayah Jeneponto dibantu salah satu temannya.
Aparat kepolisian yang mendapat laporan segera membentuk tim pengejaran.
Kapolsek Manggala dan Kasat Reskrim Makassar memimpin langsung penangkapan.
Tim Jatanras menyisir beberapa titik hingga menemukan RD di Tamalatea, Jeneponto.
"Pelaku sempat hendak kabur lagi saat tim kami mendekat," kata Kapolres Makassar.
Namun RD berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di lokasi pelariannya.
Barang bukti yang disita termasuk badik yang digunakan untuk menikam korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan korban saat kejadian.
Setelah penangkapan, aparat kembali melakukan penyisiran di rumah RD.
Di rumah pelaku ditemukan senjata tajam lainnya seperti anak panah dan busur.
Senjata-senjata tersebut disita karena berpotensi digunakan untuk kejahatan.
Kapolrestabes menegaskan pentingnya razia di lingkungan rawan konflik.
Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti RD di balik jeruji besi.
"Ini bentuk kekerasan akibat emosi tak terkontrol karena pengaruh minuman keras," jelas Arya.
Ia meminta masyarakat lebih bijak dan berhenti konsumsi miras tradisional seperti tuak.
"Minuman seperti ballo sering jadi pemicu kekerasan," ujarnya memberi peringatan.
Menurut Kapolres, miras tak hanya merusak tubuh, tapi juga memicu gangguan kejiwaan.
Banyak kasus kekerasan di Makassar diawali oleh konsumsi minuman keras lokal.
Ia berharap masyarakat sadar akan risiko sosial dari kebiasaan mabuk-mabukan.
Warga sekitar lokasi juga membenarkan rumah RD sering jadi tempat pesta miras.
"Sering ribut, bikin resah warga. Apalagi kalau sudah malam," kata seorang tetangga.
Polisi akan lebih rutin melakukan patroli di kawasan rawan pesta minuman keras.
Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Kapolres juga meminta orang tua lebih peduli terhadap lingkungan anak-anaknya.
Lingkungan yang buruk bisa mendorong anak muda ikut kegiatan negatif.
"Kita butuh kerja sama semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif," tegas Arya.
RD kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan.
Satu kesalahan kecil dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Kepolisian mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas miras ilegal.
Tindakan cepat dari warga bisa menyelamatkan nyawa dan menjaga keamanan lingkungan.