Pihak medis menyatakan korban meninggal akibat luka tikam yang cukup dalam.
Pelaku lalu kabur ke wilayah Jeneponto dibantu salah satu temannya.
Aparat kepolisian yang mendapat laporan segera membentuk tim pengejaran.
Kapolsek Manggala dan Kasat Reskrim Makassar memimpin langsung penangkapan.
Baca Juga:Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
Tim Jatanras menyisir beberapa titik hingga menemukan RD di Tamalatea, Jeneponto.
"Pelaku sempat hendak kabur lagi saat tim kami mendekat," kata Kapolres Makassar.
Namun RD berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di lokasi pelariannya.
Barang bukti yang disita termasuk badik yang digunakan untuk menikam korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan korban saat kejadian.
Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar
Setelah penangkapan, aparat kembali melakukan penyisiran di rumah RD.
Di rumah pelaku ditemukan senjata tajam lainnya seperti anak panah dan busur.
Senjata-senjata tersebut disita karena berpotensi digunakan untuk kejahatan.
Kapolrestabes menegaskan pentingnya razia di lingkungan rawan konflik.
Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti RD di balik jeruji besi.