SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terbaru, KPK memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Tin Latifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini
KPK mendalami informasi seputar aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh SYL, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran.
Vonis SYL: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020–2023.
Ia terbukti memerintahkan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang dari berbagai satuan kerja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Baca Juga:Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pada tanggal 25 Maret 2025 lalu, KPK secara resmi mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
TPPU: Babak Baru Perburuan Aset Korupsi SYL
Meski sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi, KPK belum berhenti di situ.
Lembaga antirasuah kini fokus menelusuri jejak pencucian uang yang dilakukan oleh SYL, yang diyakini dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk aset legal.
“Ya, KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK tengah menggali lebih dalam konstruksi utuh dari dua perkara yang saling berkaitan ini.
Informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, termasuk dari pejabat Kementan, menjadi bagian penting dalam menyusun kronologi dan aliran dana.
Proyek Pengolahan Karet: Titik Awal Jejak TPPU?
Salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara ini adalah dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pengolahan karet di lingkungan Kementan.
Proyek tersebut berlangsung selama tahun anggaran 2021–2023, dan diduga menjadi salah satu pintu masuk bagi SYL dalam memperkaya diri secara ilegal.
Untuk mendalami proyek ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Yana Mulyana Indriyana, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Kementan pada tahun 2023.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (22/5), khusus untuk perkara TPPU SYL.
Penyidik mendalami pengadaan asam formiat, bahan penting dalam pengolahan lateks karet, sebagai bagian dari rangkaian transaksi mencurigakan.
KPK mencermati apakah proyek tersebut dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk transaksi barang.
Pemeriksaan Terpisah, Tapi Saling Terkait
KPK mengonfirmasi bahwa meski pengusutan kasus korupsi dan TPPU dilakukan dalam agenda pemeriksaan saksi yang terpisah, namun keduanya tetap memiliki benang merah yang kuat.
Keterangan dari saksi pada kasus pengadaan barang bisa saja relevan untuk membongkar praktik pencucian uang.
“Setiap informasi yang disampaikan para saksi dari dua kasus tersebut akan dicermati dan didalami oleh penyidik. Ini penting agar konstruksi perkara menjadi utuh,” ujar Budi.
Dengan pola ini, KPK berharap dapat menelusuri aliran uang yang rumit, dari praktik pemerasan yang dilakukan SYL terhadap jajarannya di Kementan hingga upaya mengalihkan dana itu menjadi aset atau transaksi legal yang sulit dilacak.
Publik Menanti Kejelasan
Kasus SYL telah menyita perhatian publik sejak awal karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan dalam skala besar.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat aktif, seperti Plt. Irjen Kementan Tin Latifah, menunjukkan bahwa pengusutan masih jauh dari selesai.
Penelusuran terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting untuk memastikan seluruh hasil kejahatan benar-benar dapat dirampas negara.
Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya fokus pada tindakan korupsi konvensional, tetapi juga pada strategi penyamaran uang haram yang makin canggih.
Pemeriksaan Tin Latifah sebagai saksi menandai langkah baru dalam pengusutan TPPU oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dari proyek pengadaan karet hingga vonis miliaran rupiah, semua fakta menunjukkan bahwa kasus ini jauh lebih kompleks dari sekadar penyalahgunaan wewenang.
Publik pun menaruh harapan pada KPK agar seluruh jaringan penyamaran uang korupsi bisa diungkap hingga tuntas.