Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kemudian, pendaftaran tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud di atas, mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana.
Dengan sejumlah keberatan itu, Pemprov Sulsel dan BPN berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan mengembalikan kepemilikan lahan kepada negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah