May Day di Sulsel Damai: Pemerintah Buka Dialog Dengan Buruh

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang dialog dan akan menampung seluruh aspirasi buruh

Muhammad Yunus
Rabu, 30 April 2025 | 20:29 WIB
May Day di Sulsel Damai: Pemerintah Buka Dialog Dengan Buruh
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi Lembaga Tripartit Kota Makassar dan panitia May Day 2025, di Balai Kota Makassar, Selasa 29 April 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

"Kami sudah kerjasama dengan BPJSTK untuk penyusunan Perda ini. Karena memang pekerja sektor informal punya risiko tinggi dalam bekerja dan upahnya jauh dari standar layak hidup," ucapnya.

Jayadi menambahkan bahwa pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, telah menunjukkan perhatian besar terhadap nasib buruh.

Tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral.

"Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya, dan kami terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga:May Day 2025 di Makassar, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Damai

Sementara itu, dalam menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, Pemprov telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani PHK dan posko pengaduan THR.

Satgas ini bertugas memberikan edukasi kepada perusahaan agar tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan data sementara, sudah ada sekitar 120 pekerja yang melaporkan terkena PHK di Sulsel pada tahun 2025.

Namun, angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses verifikasi laporan yang masih berlangsung.

"Kalaupun PHK tak bisa dihindari, satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi. Kami juga mendorong adanya dialog antara pengusaha dan pekerja dengan bantuan mediator," jelasnya.

Baca Juga:Palopo Memilih Lagi! PSU Pilkada 2025: Siapa Saja yang Bertarung & Apa yang Berubah?

Kata Jayadi, Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pengawasan aktif di lapangan terkait pelaksanaan standar upah.

Ia mengimbau agar pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai aturan, bisa melapor ke Posko Disnaker.

"Pak Gubernur telah menginstruksikan untuk memonitor secara ketat PHK dan pelaksanaan upah. Jadi, jika ada pekerja yang menerima upah tidak sesuai aturan, silahkan dilaporkan. Kami akan rahasiakan identitas pekerja itu," tegas Jayadi.

Sementara, Wali Kota Makassar Munafri arifuddin mengimbau pekerja dan serikat buruh menjaga stabilitas dan kondusivitas kota.

Hal itu disampaikan Munafri, saat menerima audiensi Lembaga Tripartit Kota Makassar dan panitia May Day 2025, di Balai Kota, Selasa 29 April 2025, kemarin.

Pertemuan tersebut membahas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini dialami kaum buruh di Kota Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini