Penggugat Intervensi juga bukan sebagai pihak yang menguasai objek perkara.
Bahkan, apabila merujuk pada riwayat tanah (objek yang diklaim oleh Penggugat Asal).
Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Recht van Erfpacht Verp. No. 12
Justru menunjukkan riwayat yang berbeda dengan Penggugat Intervensi.
Baca Juga:Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Sehingga, Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap terlalu memaksakan pertimbangannya yang bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975.
Yang menyatakan, "oleh karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima atas alasan obscuur libel".
BPN juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang masih mempertimbangkan tanah bekas hak barat yang tidak jelas lokasi dan kebenarannya.
Hak barat adalah hak atas tanah yang diatur dalam hukum perdata barat. Hak ini dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga:Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
Kemudian, pendaftaran tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud di atas mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing