Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar

Jengkel karena bertengkar dengan istrinya sehingga memutuskan berjalan kaki untuk menenangkan hati dan pikiran

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 April 2025 | 13:42 WIB
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
Pria di Kota Makassar berjalan kaki di jalan tol mengaku kesal dimarahi istri [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Ditemukan di jalan tol Makassar seksi II sebelum gerbang tol Kaluku Badoa. Saat itu kebetulan petugas patroli kami sedang membantu mobil pengendara yang sedang bermasalah di area tersebut," sebut Achmad.

Petugas kemudian menawarkan agar mengantarnya kembali ke rumah. Namun, pria itu meminta di antar ke masjid terdekat saja.

Kasus serupa yang ditemukan pengelola jalan tol Makassar adalah seorang warga negara Australia tersesat masuk ke jalan tol menggunakan roda dua.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 April 2025. Warga asing itu nyasar setelah mengikuti arahan google maps.

Baca Juga:Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar

Namun kali ini bukan pengguna jalannya yang kebingungan. Melainkan petugas yang bingung bagaimana menjelaskan kesalahan bule itu menggunakan bahasa Inggris.

Achmad menegaskan, kasus seperti ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berjalan kaki atau menggunakan roda dua di jalan tol sangat berbahaya dan dilarang karena berisiko tertabrak kendaraan.

Perlu diketahui, jalan tol merupakan sebuah jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan-aturan yang mengikat bagi para pengguna kendaraan.

Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga:Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!

Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.

Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Dilansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini