RRN diketahui merupakan Reyhan Rezki Nata, sedangkan SN adalah Salsa Nabila. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (19/3), menggeledah Kantor Visi Law Office terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL
Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Visi Law Office merupakan tempat kerja dari mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan pengacara Donal Fariz. Adapun mantan pegawai KPK Febri Diansyah sempat bekerja di sana.
Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.
TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang. TPPU adalah upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh dari kejahatan.
Baca Juga:Rakor Bersama KPK, Prof Zudan: Inspektorat Sebagai Mata dan Telinga Kepala Daerah
Agar terlihat seperti uang yang legal atau sah. Jadi, uang hasil kejahatan dicuci dulu supaya tidak terdeteksi sebagai hasil kriminal.
Contoh kejahatan asal yang sering dikaitkan dengan TPPU. Korupsi, Narkoba, Perdagangan manusia, Penipuan, Kejahatan pajak, dan lain-lain.
Bagaimana proses "pencucian uang" biasanya dilakukan? Proses TPPU biasanya terjadi dalam 3 tahap utama:
1.Placement (penempatan):
Uang hasil kejahatan dimasukkan ke sistem keuangan, misalnya ditaruh di rekening bank atau dibelikan aset.
2.Layering (pelapisan):