Namun, Disdik Sulsel mengacu pada Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) tentang SPMB melakukan modifikasi pada juknis jalur domisili. Salah satunya mengubah jumlah kuotanya.
Perubahan jumlah kuota penerimaan dilakukan untuk memitigasi persaingan ketat dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Itu dapat dilihat dengan bertambahnya kuota jalur prestasi hingga 30 persen.
Hal ini menandakan persaingan masuk ke sekolah unggul akan menitikberatkan kemampuan akademik siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Nadjamuddin mengatakan, pada hakikatnya perubahan nama jalur zonasi ke jalur domisili tetap sama. Yakni mengenai penentuan tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Baca Juga:Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban
Hanya saja ada perubahan pada jumlah kuotanya. Dahulu, jalur zonasi diberikan 50 persen kuota penerimaan. Sedangkan pada jalur domisili hanya 35 persen.
"Afirmasi kemarin 15 persen, sekarang naik minimal 30. Prestasi juga naik, kalau ada kuota yang tidak terpenuhi dilarikan ke prestasi. Sekarang 30 persen prestasi, murni sebenarnya 90 persen sudah ada jalur," ungkap Iqbal.
Dari 30 persen kuota jalur prestasi, kemudian dijabarkan masing-masing sub jalurnya. Itu terdiri dari nilai rapor sebesar 20 persen, nilai prestasi akademik 2,5 persen, prestasi non akademik 2,5 persen, prestasi keagamaan 2,5 persen, dan prestasi kepemimpinan 2,5 persen.
Pra pendaftaran dimulai 1-30 April dan Tes Potensi Akademik (TPA) pada 5-23 mei secara online.
Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali pada 9-10 Juni secara online. Lalu, verifikasi berkas pada 10-12 Juni secara online dan offline
Baca Juga:Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
"Kemudian, pada 13 Juni rapat penentuan kelulusan di satuan pendidikan masing-masing, dan pengumuman pada 14 Juni. Namun jadwal tersebut masih tentatif mengikuti cuti bersama Iduladha pada 9-10 Juni," tambah Iqbal.