(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Aksi Appi yang tegas tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat. Mereka berharap, tindakan wali kota tersebut jadi sentilan bagi polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.
"Sekelas wali kota Makassar aja emosi, apalagi warga yang pulang kerja. Sudah capek, macet pula karena jalanan dikuasai yang lawan arus," tulis warganet.
Baca Juga:Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
"Selama ini polisi dan Dishub yang lihat hanya suruh putar balik. Polisi juga idak ditilang makanya mereka tidak kapok," timpal yang lainnya.
"Apakah polisi tidak mampu lagi mengatur lalu lintas sampai harus wali kota yang turun tangan," sindir warganet lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Makassar dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim yang dikonfirmasi belum memberi respons.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi