Linda menambahkan, korban sempat dibujuk agar mau menerima uang tersebut. Alasannya untuk beli baju lebaran.
"Dia bilang lagi (ke korban) butuh ko itu baju lebaran," ucapnya.
Namun, keluarga korban tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut. Keluarga juga meminta bantuan UPTD PPA Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
Baca Juga:Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
Pemkot mengecam keras intervensi dari Kanit PPA yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang ke pelaku.
Iptu Hartawan Membantah
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Hartawan membantah keras meminta uang dan mengatur damai perkara tersebut.
Ia mengaku hanya menjelaskan ke keluarga korban jika terduga pelaku belum bisa ditetapkan jadi tersangka karena butuh dua alat bukti untuk kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Tudingan itu tidak benar. Keluarga korban ingin terlapor langsung ditahan tapi kami tegaskan ini masih tahap penyelidikan. Butuh dua alat bukti untuk naik penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik
Kendati membantah, Hartawan tidak ingin menuntut balik keluarga korban dengan laporan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di bagian Pelayanan Markas.