"Butuh Ko Baju Lebaran..." Kanit PPA Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Berdamai dengan Pelaku

Berusaha mendamaikan kasus pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:42 WIB
"Butuh Ko Baju Lebaran..." Kanit PPA Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Berdamai dengan Pelaku
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

Parahnya, kasus ini diminta damai oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

"Tapi saya tidak mau damai. Dia tanya, "alasan apa kau tidak mau damai?". Jadi saya bilang, saya mau (proses) hukum. Saya ingin keadilan," kata Linda saat mendatangi kantor UPT PPA Makassar, Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Linda mengaku Kepala Unit PPA, Iptu Hartawan memintanya untuk melakukan negosiasi dengan pelaku. Kasus ini bisa dibayar Rp10 juta agar pelaku tak ditahan.

Uangnya kemudian dibagi dua dengan Hartawan.

Baca Juga:Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan

"Dia anjurkan agar minta uang Rp10 juta ke pelaku, sedangkan keluarga korban tidak tahu mau bilang apa. Dia sendiri (Hartawan) yang tentukan nominalnya Rp10 juta terus bagi dua dengan dia. Bagi dua antara korban dengan pak Kanit," bebernya.

Linda menambahkan, korban sempat dibujuk agar mau menerima uang tersebut. Alasannya untuk beli baju lebaran.

"Dia bilang lagi (ke korban) butuh ko itu baju lebaran," ucapnya.

Namun, keluarga korban tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut. Keluarga juga meminta bantuan UPTD PPA Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Baca Juga:Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

Pemkot mengecam keras intervensi dari Kanit PPA yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang ke pelaku.

Iptu Hartawan Membantah

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Hartawan membantah keras meminta uang dan mengatur damai perkara tersebut.

Ia mengaku hanya menjelaskan ke keluarga korban jika terduga pelaku belum bisa ditetapkan jadi tersangka karena butuh dua alat bukti untuk kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Tudingan itu tidak benar. Keluarga korban ingin terlapor langsung ditahan tapi kami tegaskan ini masih tahap penyelidikan. Butuh dua alat bukti untuk naik penyidikan," ujarnya.

Kendati membantah, Hartawan tidak ingin menuntut balik keluarga korban dengan laporan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di bagian Pelayanan Markas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini