"Kami sudah meminta instansi terkait untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun agar mereka tetap mendapatkan hak mereka sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Zudan.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menjelaskan bahwa semua peserta seleksi yang telah mengisi formasi dan diangkat menjadi PPPK akan mulai melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Sementara itu, usulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat harus dilakukan pada 30 November 2025. Setelahnya, penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK akan dilakukan paling lambat pada 1 Februari 2026.
Meskipun pemerintah telah memberikan kepastian jadwal pengangkatan PPPK, para guru honorer tetap merasa tidak puas dengan keputusan ini.
Baca Juga:Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan tanpa kepastian status.
Aksi demonstrasi ini menjadi momentum bagi para guru honorer untuk menyuarakan aspirasi mereka dan menekan pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan serta kepastian karier tenaga pendidik.
Para peserta aksi juga berharap DPRD Sulsel dan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan penuh agar tuntutan mereka dapat dikabulkan.
Dengan ribuan guru honorer yang akan turun ke jalan, aksi ini diprediksi akan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menjawab keresahan para tenaga pendidik yang telah lama menunggu kepastian status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:Jufri Rahman Pastikan Seleksi PPPK Sulsel Bersih dan Lancar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing