Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Profesor Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
Namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Zudan juga menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun dalam periode tersebut.
Selain itu, ia memastikan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN tetap harus dianggarkan.
Baca Juga:Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada guru honorer yang dirugikan akibat proses administrasi yang memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
"Kami sudah meminta instansi terkait untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun agar mereka tetap mendapatkan hak mereka sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Zudan.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menjelaskan bahwa semua peserta seleksi yang telah mengisi formasi dan diangkat menjadi PPPK akan mulai melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Sementara itu, usulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat harus dilakukan pada 30 November 2025. Setelahnya, penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK akan dilakukan paling lambat pada 1 Februari 2026.
Meskipun pemerintah telah memberikan kepastian jadwal pengangkatan PPPK, para guru honorer tetap merasa tidak puas dengan keputusan ini.
Baca Juga:Jufri Rahman Pastikan Seleksi PPPK Sulsel Bersih dan Lancar
Mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan tanpa kepastian status.