Rinciannya, pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 30 lembar atau Rp1,5 juta, lalu Rp 20 ribu sebanyak 25 lembar atau Rp500 rb, Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar atau Rp1 juta, 5 ribu sebanyak 2 ribu lembar atau Rp1 juta, uang 2 ribu sebanyak 100 lembar atau Rp200 ribu dan 1000 sebanyak 100 lembar atau Rp100 ribu.
Namun, masyarakat bisa menukarkan uang rupiah khusus Rp75 ribu maksimal 200 lembar per orang yaitu dengan total Rp15 juta.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi juga mendorong agar masyarakat lebih meningkatkan transaksi pembayaran digital. Menurutnya, transaksi tanpa uang tunai bisa lebih cepat dan nyaman.
Ia juga berharap, pendistribusian uang berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai
"Kami mengajak masyarakat bagaiamana menumbuhkan rasa cinta, bangga, dan paham plus juga bijak dalam menggunakan rupiah," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing