Terlebih jika seseorang yang pernah diminta rehabilitasi tertangkap atas kasus yang sama atau narkotika bisa berdampak pada proses hukum yang berat.
"Kalau dibilang wajib, dia mau sembuh atau tidak. Kalau mau sembuh yah rehab dong, kan gitu. Kalau tidak mau sembuh yah tidak usah rehab. Mungkin dia pikir saya tidak mau sembuh. Nanti kalau tertangkap lagi baru menyesal, kan begitu. Harus diobati," ucapnya. (Antara)
Baca Juga:Positif Narkoba, Kenapa Wakil Bupati Maros Belum Ditahan dan Dipecat?