Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Makassar, Hariani.
"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," ucapnya.
Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda bisa memantau penarikan produk di pasaran.
Baca Juga:Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
"Kami minta mereka tarik produknya. Kami sudah bekerjasama dengan Polda Sulsel untuk melakukan pemantauan (penarikan produk) dan pengawasan di pasaran," tuturnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing