Terbongkar! Skincare Mengandung Merkuri, Fenny Frans Mengaku Ditipu Produsen

Fenny Frans mengakui produk tersebut mengandung merkuri setelah mendapat hasil uji sampe BPOM

Muhammad Yunus
Minggu, 10 November 2024 | 12:21 WIB
Terbongkar! Skincare Mengandung Merkuri, Fenny Frans Mengaku Ditipu Produsen
Fakta Fenny Frans (Instagram/@fennyfransff)

SuaraSulsel.id - Pengusaha skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Fenny Frans kini angkat bicara setelah produk kosmetiknya disebut mengandung raksa atau merkuri.

Fenny Frans mengakui produk tersebut mengandung merkuri setelah mendapat hasil uji sampel dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Iya, karena ada hasilnya BPOM. Jadi saya mengatakan itu mengandung raksa karena BPOM mengatakan seperti itu," ucapnya, Sabtu, 7 Agustus 2024.

Fenny menegaskan awalnya tidak tahu menahu jika produk tersebut mengandung merkuri. Sebab, produsen atas nama PT Royal di Tangerang sudah menjamin produk itu aman dan sudah mengantongi izin BPOM.

Baca Juga:Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang

Namun, pada faktanya, hasilnya berbeda. Ia pun menjamin produk itu belum dipasarkan dan baru berupa sampel.

"Belum dipasarkan, masih berupa sampel. Dia (PT Royal) mengatakan produk ini aman dan BPOM. Ini pabrik baru (kerja sama), jadi saya pikir tidak akan blunder seperti ini dan tidak akan (kejadian) yang dirilis seperti ini," sebutnya.

"Tapi kan termasuk saya dibohongi karena mereka mengaku produk ini aman dan BPOM. Nah, jadi disaat saya menyerahkan itu produk ke tim BPOM, saya yakin itu barang aman," lanjutnya.

Karena merasa dirugikan, Fenny Frans akan mengambil langkah hukum dan melaporkan PT Royal.

"Harus ada upaya hukum untuk pabrik karena ini sangat merugikan saya," ucapnya.

Baca Juga:Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel

Fenny menjelaskan produk yang diproduksi PT Royal adalah krim glowing day and night (siang dan malam). Produk tersebut baru pertama kali dirilis dan belum diperjual belikan.

Saat ini, produk itu sudah diserahkan ke polisi untuk disita. Sementara, 20 jenis produk FF lainnya yang diuji laboratorium oleh BPOM dinyatakan aman.

"Hanya satu item yang ditemukan bermerkuri dari 20 produk FF yang diuji lab. Jenis kosmetik yang bermerkuri itu krim glowing day dan night. Tapi kan kita tidak kita pasarkan, jadi tidak perlu kita jabarkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhi Setiawan mengungkap ada enam produk skincare yang diproduksi di Sulawesi Selatan mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

"Setelah dilakukan penyelidikan ada enam produk (berbahaya) yang beredar di Sulawesi Selatan," ujarnya kepada media, Jumat, 8 Oktober 2024.

Ia mengungkap, pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan inspeksi mendadak di pabrik produksi kosmetik yang ditengarai berbahaya.

Produk tersebut kemudian diuji lab dan hasilnya ternyata mengandung bahan merkuri dan hidrokuinon.

Jika dikonsumsi terus menerus, kata Yudhiawan, maka bisa menimbulkan berbagai jenis penyakit mematikan. Seperti kanker.

"Ada (produk) mengencangkan kulit, melembabkan, memutihkan. Itu dampak dari kosmetiknya bisa kanker kulit atau penyakit kulit lainnya," ucapnya.

Saat ini Polda Sulsel sudah menyita produk 6 merk skincare tersebut. Kata Yudhiawan, para owner atau pemilik wajib untuk menarik produknya dari pasaran.

Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Makassar, Hariani.

"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," ucapnya.

Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda bisa memantau penarikan produk di pasaran.

"Kami minta mereka tarik produknya. Kami sudah bekerjasama dengan Polda Sulsel untuk melakukan pemantauan (penarikan produk) dan pengawasan di pasaran," tuturnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini