Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 November 2024 | 15:14 WIB
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
Produk skincare Mira Hayati atau MH yang mengandung merkuri disita oleh Polda Sulsel. (SuaraSulsel.id/Lorensia)

Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.

"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," kata Kepala BPOM Makassar, Hariani.

Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda Sulsel bisa menindaktegas produsen atau pemilik dan memantau penarikan produk berbahaya itu di pasaran.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini