Astaghfirullah! Ustadz Maulana Kena Tilang Elektronik, Videonya Viral di Medsos

Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.

Muhammad Yunus
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Astaghfirullah! Ustadz Maulana Kena Tilang Elektronik, Videonya Viral di Medsos
Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.

Itu setelah pendakwah asal kota Makassar itu tertangkap kamera ETLE atau Electronic Traffic Low Enforcement melintas di jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang.

Dalam video yang beredar di media sosial, Ustadz Maulana mengenakan gamis berwarna kuning dan dibonceng tanpa mengenakan helm. Kelihatannya sedang dalam keadaan buru-buru.

Sementara pengendara lain sibuk memvideokan aksi tersebut yang terkesan lucu.

Baca Juga:Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

"Pantas protokoler sudah sebut namanya 3x belum naik juga di mimbar. Ternyata masih dalam perjalanan di Pettarani," tulis keterangan di video tersebut.

Ustadz Maulana yang dihubungi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang terburu-buru untuk menghadiri sebuah acara.

"Iya, saat itu saya buru-buru mau hadiri kajian tapi macet," jawabnya singkat.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kabar terbaru, pengendara yang membonceng Ustadz Maulana terjaring tilang ETLE.

"Iya sudah ditilang. Pengendara dianggap melanggar PP nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Darsiman saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Juga:Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang

Kata Darsiman, pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250 ribu. Aturan ini berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.

Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, Darsiman mengaku penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini