Astaghfirullah! Ustadz Maulana Kena Tilang Elektronik, Videonya Viral di Medsos

Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.

Muhammad Yunus
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Astaghfirullah! Ustadz Maulana Kena Tilang Elektronik, Videonya Viral di Medsos
Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.

Itu setelah pendakwah asal kota Makassar itu tertangkap kamera ETLE atau Electronic Traffic Low Enforcement melintas di jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang.

Dalam video yang beredar di media sosial, Ustadz Maulana mengenakan gamis berwarna kuning dan dibonceng tanpa mengenakan helm. Kelihatannya sedang dalam keadaan buru-buru.

Sementara pengendara lain sibuk memvideokan aksi tersebut yang terkesan lucu.

Baca Juga:Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

"Pantas protokoler sudah sebut namanya 3x belum naik juga di mimbar. Ternyata masih dalam perjalanan di Pettarani," tulis keterangan di video tersebut.

Ustadz Maulana yang dihubungi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang terburu-buru untuk menghadiri sebuah acara.

"Iya, saat itu saya buru-buru mau hadiri kajian tapi macet," jawabnya singkat.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kabar terbaru, pengendara yang membonceng Ustadz Maulana terjaring tilang ETLE.

"Iya sudah ditilang. Pengendara dianggap melanggar PP nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Darsiman saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Juga:Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang

Kata Darsiman, pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250 ribu. Aturan ini berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.

Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, Darsiman mengaku penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini