SuaraSulsel.id - Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.
Itu setelah pendakwah asal kota Makassar itu tertangkap kamera ETLE atau Electronic Traffic Low Enforcement melintas di jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Ustadz Maulana mengenakan gamis berwarna kuning dan dibonceng tanpa mengenakan helm. Kelihatannya sedang dalam keadaan buru-buru.
Sementara pengendara lain sibuk memvideokan aksi tersebut yang terkesan lucu.
Baca Juga:Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
"Pantas protokoler sudah sebut namanya 3x belum naik juga di mimbar. Ternyata masih dalam perjalanan di Pettarani," tulis keterangan di video tersebut.
Ustadz Maulana yang dihubungi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang terburu-buru untuk menghadiri sebuah acara.
"Iya, saat itu saya buru-buru mau hadiri kajian tapi macet," jawabnya singkat.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kabar terbaru, pengendara yang membonceng Ustadz Maulana terjaring tilang ETLE.
"Iya sudah ditilang. Pengendara dianggap melanggar PP nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Darsiman saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca Juga:Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang
Kata Darsiman, pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250 ribu. Aturan ini berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.