Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda

Puluhan hakim Pengadilan Negeri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan mogok kerja

Muhammad Yunus
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:16 WIB
Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Suasana di Pengadilan Negeri Makassar setelah 48 hakim menyatakan mogok kerja mulai tanggal 7-11 Oktober 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

3. Meningkatkan independensi hakim
Mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi integritas dan kemandirian dalam memutus perkara.

4. Meningkatkan kesadaran publik dan pihak berwenang
Mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk memahami pentingnya peran hakim dalam penegakan hukum dan keadilan.

5. Menjaga kualitas penegakan hukum
Meningkatkan kesejahteraan hakim demi memastikan kualitas penegak hukum yang bermartabat dan adil.

6. Membangun solidaritas kesatuan hakim
Menyatukan para hakim dalam satu suara untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga:Ahli Dewan Pers: Majelis Hakim PN Makassar Membuat Sejarah Memperkuat Posisi Pers

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini