Selain itu, tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Primair dan subsidair, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 KUHPidana.
Soetarmi menambahkan, sesuai arahan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
Selanjutnya, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Penampakan Uang Miliaran Hasil Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Makassar