2 Demonstran di Kota Makassar Jadi Tersangka

Dari 34 orang yang diamankan saat aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:42 WIB
2 Demonstran di Kota Makassar Jadi Tersangka
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana (kanan) dan AKP Wahiduddin (kiri) saat rilis kasus aksi demonstrasi anarkis dengan mengamankan 34 orang di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/8/2024) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Disela pembubaran itu, terjadi insiden pembakaran mobil angkot di bawa jembatan layang. Selang beberapa saat, pembubaran paksa juga dilaksanakan di depan Kampus UNM, Polisi memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan sejumlah orang tidak dikenal masuk ke dalam kampus lalu terjadi perusakan.

"Jadi, yang dua orang ini awal (23 Agustus) yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas. Untuk yang kemarin (26 Agustus) gabungan dari mahasiswa, orang biasa dan sudah lulus kuliah itu ada 32 orang yang diamankan kemarin," paparnya.

Sedangkan dua dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut di depan Kampus UMI Makassar dikenakan pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aziz Dumpa mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melepaskan mereka setelah masa 1x24 jam.

Baca Juga:Chaos! Demo Kawal Putusan MK di Makassar, Satu Mobil Terbakar

"Sampai saat ini belum ada kepastian (dibebaskan). Kita masih tunggu 1x24 jam. Kewenangan menangkap atau mengamankan seseorang harus 1x24 jam saja. Kalau dikenakan Tindak Pidana dalam rangka apa, sebab harus jelas dasarnya dugaan tindak pidananya," kata Aziz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini