Bayi di Makassar Dianiaya oleh Pacar Ibu Kandung

Pelaku menganiaya bayi yang masih berusia tujuh bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:02 WIB
Bayi di Makassar Dianiaya oleh Pacar Ibu Kandung
Tampang Adrian Syamsul (34), pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tega menganiaya bayi yang masih berusia tujuh bulan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Adrian Syamsul (34 tahun), pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan tega menganiaya bayi yang masih berusia tujuh bulan.

Peristiwa itu dilaporkan pada, Jumat, 3 Agustus 2024 lalu. Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos dan di dalam mobil.

Kasus ini ketahuan setelah ibu korban iseng memeriksa Handphone milik pelaku.

Saat dicek, pelaku sempat memvideo aksi sadisnya itu dan tersimpan di galeri.

Baca Juga:Menegangkan! 16 Jam Negosiasi, Polisi Berhasil Selamatkan Bayi yang Disandera

Dalam video terlihat pelaku mengayun-ayunkan korban dengan cara kasar hingga membuat korban menangis keras.

Tak hanya itu. Korban juga sempat disentil di bagian belakang telinga saat berada di mobil.

"Pelaku penganiayaan merupakan pacar dari ibu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Makassar Kompol Devi Sujana, Selasa, 6 Agustus 2024.

Devi mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku. Dari hasil keterangan sementara, motifnya karena pelaku gemas dan usil.

"Pelaku mengakui perbuatannya disentil dan mengayun-ayunkan dengan kasar. Katanya tidak berniat menyakiti karena gemas, tapi tindakannya itu berbahaya," ujar Devi.

Baca Juga:Makassar Jadi Contoh Kota Cerdas di Sidang Tahunan ke-7 ASEAN Smart City Network

Devi mengatakan peristiwa bermula saat ibu korban menitipkan anaknya pada pelaku. Namun sejak saat itu korban kerap mengalami demam.

"Mereka menjalin hubungan sudah setahun dan sering menitipkan anaknya ke pacarnya," ucapnya.

Ibu korban yang tak terima, lantas melapor ke polisi. Pelaku sudah diamankan dan kini kasus tersebut ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Polrestabes Makassar.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini