Narkoba Miliaran Rupiah Ditemukan Dalam Tanah, Polrestabes Pelabuhan Makassar Ungkap Jaringan Besar

Pelaku menimbun narkoba dalam kaleng di dalam tanah

Muhammad Yunus
Minggu, 21 Juli 2024 | 10:13 WIB
Narkoba Miliaran Rupiah Ditemukan Dalam Tanah, Polrestabes Pelabuhan Makassar Ungkap Jaringan Besar
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap peredaran narkoba dengan total seberat 6,7 kilogram lebih dan berhasil menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MRC (22), IN (27) PN (55) dan HI (46) usai pengembangan kasus.

"Awal pengungkapan kasus ini setelah tim Satnarkoba mengamankan satu orang berisial MRC alias A dengan barang bukti ada padanya seberat 2,36 gram," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar saat rilis, Sabtu 20 Juli 2024.

Dari hasil pengembangan tersebut pada Sabtu 13 Juli 2024, seorang tersangka lainnya berinisial IH ditangkap di Jalan Tidung Setapak 8 dengan barang bukti ditemukan 24,59 gram Sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, tim selanjutnya mengembangkan jaringan pelaku dipimpin Kepala Satnarkoba AKP Bahtiar dan kembali menangkap seorang pelaku pada Selasa 16 Juli 2024 dengan inisial PN alias P.

Baca Juga:Pemilih Meninggal Masih Terdaftar, Bawaslu Makassar Temukan Banyak Masalah Coklit

Dari keterangan PN menyebutkan, masih memiliki jaringan lain dan memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial HN alias N.

Informasi didapatkan, HN diketahui pensiunan PNS masih menyimpan narkoba Sabu sebanyak 14 kaleng di Kabupaten Selayar, Sulsel.

Tim selanjutnya berangkat ke Kabupaten Selayar pada Jumat, 19 Juli 2024 untuk menangkap tersangka HN.

Dari hasil interogasi, pelaku menimbun narkoba itu dalam kaleng di dalam tanah. Barang bukti dikemas dengan tulisan Asam Aminut dibungkus rapi dan disegel rapat tertutup plastik.

"Setelah diamankan usai pengembangan dan pengecekan, barang bukti ada uang di dapat, kami juga amankan sebanyak 26,95 gram plus 14 kaleng. Setelah kami cek ke labfor Polda Sulsel, total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,795 kilogram," ungkap kapolres.

Baca Juga:Sekolah Dasar di Kota Makassar Disegel Warga, Kadis Pertanahan Beri Jawaban Tegas

"Jadi tersangka pertama yang diamankan adalah dari kurir. Sedangkan tersangka kedua adalah penangkapan dari tersangka ketiga inisial P. Dan inisial P ini yang sama-sama perempuan PN ini yang menjemput barang di Jakarta.

"Untuk di atasnya, kita masih kembangkan kebetulan dia tidak berdomisili di sini. Saat ini wilayah Makassar, yang masuk ada 20 kaleng yang laku terjual sudah ada enam kaleng. Rata-rata 500 gram per kaleng," paparnya.

Kapolres menyebut sudah ada 20 kaleng atau sekitar 10 kilo sudah masuk dan siap diedarkan. Untuk tersangka perempuan PN ini telah lama kenal dan dipercaya oleh pelaku inisial D yang kini masih dalam pencarian.

"Menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya Kalau ibu ini (PN), ibu rumah tangga, sedangkan bapak ini (HN) pensiunan PNS. Kebetulan yang bersangkutan ini orang Selayar," katanya.

Jaringan narkoba internasional

Kapolres mengungkapkan, dalam kasus tersebut sangat dimungkinkan ada jaringan lintas internasional dan nasional yang menyeberangkan barang-barang terlarang tersebut untuk diterima tersangka lalu masuk ke Sulsel.

Kader pertamanya ini PN menerima barang dari jaringan internasional serta terkhusus informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia.

"Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut. Perempuan PN ini menerima barang dan hasil pengembangan diterima informasi awalnya 20 kaleng sudah diterima. Kemarin Mei ada 14 kaleng diamankan di Selayar, dan enam kaleng informasi awalnya sudah beredar," ungkap dia.

"Mungkin per kaleng kalau dihitung masin-masing antara 400- 500 gram. Sudah berhasil diamankan 14 kaleng, total 6,7 kilogram lebih, dan ada beberapa kaleng keadaan sudah rusak, tertanam lebih satu hingga dua bulan di dalam tanah. Barang diterima empat hari sebelum lebaran Idul Fitri," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini