Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Kasus Dugaan Pencucian Uang
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
Muhammad Yunus
Rabu, 17 Juli 2024 | 08:12 WIB

BERITA TERKAIT
Pemimpin Industri dan Regulator Berkumpul di Bangkok, Bahas Ekosistem Aset Digital
08 Maret 2025 | 15:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini