8 Anggota Kompala Unifa Ditahan di Pos Bulu Baria Lompobattang, Harus Bayar Denda Rp500 Ribu

Karena tidak punya surat izin masuk kawasan konservasi

Muhammad Yunus
Senin, 08 Juli 2024 | 10:36 WIB
8 Anggota Kompala Unifa Ditahan di Pos Bulu Baria Lompobattang, Harus Bayar Denda Rp500 Ribu
Ilustrasi: Tim SAR menuju lokasi jatuhnya pendaki di Gunung Lompobattang, Minggu 14 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Basarnas Sulsel]

"Sudah disampaikan ke pendaki bahwa itu Rp500 ribu kalau tidak mau membersihkan, karena kita akan utus dua sampai tiga orang warga untuk membersihkan gunung. Aturannya tertulis, sanksi aksi bersih atau denda. Kita lebih fokus ke aksi bersih, kalau berat disarankan denda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini