Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Itu (kerugian) perkiraan yang ditemukan oleh tim ahli konstruksi, di mana gagal konstruksi itu mengakibatkan gedung itu sama sekali tidak bisa digunakan. Itu baru yang bangunan tampak di atas tanah dan untuk yang di bawah tanah belum dilihat," kata Sundari.