Syahrul Yasin Limpo Tidak Tahu Ada Transaksi Rp2 Miliar Dari Rekeningnya, KPK Sebut Barang Bukti

Uang masuk senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian ke rekening KPK

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:57 WIB
Syahrul Yasin Limpo Tidak Tahu Ada Transaksi Rp2 Miliar Dari Rekeningnya, KPK Sebut Barang Bukti
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini