Kabupaten Gorontalo Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

Pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi

Muhammad Yunus
Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:36 WIB
Kabupaten Gorontalo Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain memeriksa surat suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (22/6/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu 22 Juni 2024.

"Alhamdulillah kita melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut memerintah KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggelar PSU terkait dengan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih namun hanya diberikan satu surat suara pada Pemilihan Umum 2024.

"Karena sesuai dengan aturan itu harusnya diberikan lima surat suara," kata dia.

Baca Juga:225 TPS di Kabupaten Jayapura Lakukan Rekapitulasi Ulang

Roy mengatakan sesuai surat dinas bahwa petugas KPPS pada PSU tersebut dilakukan oleh Ketua KPU dan anggota, begitu juga di PPK hingga rekap di tingkat kabupaten.

"Alhamdulillah sesuai dengan peraturan pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WITA, dan untuk DPK yang menggunakan KTP pada tanggal 14 Februari yang lalu, hanya mereka yang menggunakan KTP elektronik dari pukul 12.00 hingga 13.00," ucap Roy.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS o2 Tuladenggi tersebut berjumlah 283 orang.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

Dalam keputusan MK disebutkan menerima permohonan pemohon untuk menggelar PSU dikarenakan terdapat tiga orang pemilih di TPS itu yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya menerima satu surat suara dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). (Antara)

Baca Juga:Lapas Pohuwato Gorontalo Digeledah Petugas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini