SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan satgas judi daring atau judi online akan menutup layanan pembelian pulsa atau top up game online di minimarket.
Hal tersebut lantaran beberapa game online yang beredar di masyarakat terafiliasi dengan praktik judi online.
"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online.
Baca Juga:Polda Sulsel Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Toraja Utara
Nantinya Satgas akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian game berkedok judi online itu.
Namun demikian, dia memastikan aktivitas pembelian pulsa selain game online di setiap minimarket tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket," jelas Hadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Baca Juga:Dramatis! Tengah Malam Penangkapan Bandar Judi Online di Kota Makassar
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6).