Saksi Mahkota: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri

Kasdi menuturkan SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:25 WIB
Saksi Mahkota: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Istana Bantah Pernyataan Syahrul Yasin Limpo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini