Istana Bantah Pernyataan Syahrul Yasin Limpo

Bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang di kementerian

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:44 WIB
Istana Bantah Pernyataan Syahrul Yasin Limpo
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil sejumlah menteri ke Istana Merdeka, Jakarta terkait Persiapan PON XXI Aceh-Sumatra Utara dan Peparnas Tahun 2024. (Suara.com/Novian)

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini