Kenapa Kantong Plastik Dilarang untuk Distribusi Daging Kurban?

Sampah plastik salah satu masalah lingkungan yang cukup serius

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:46 WIB
Kenapa Kantong Plastik Dilarang untuk Distribusi Daging Kurban?
Ilustrasi kantong plastik (Pexels/AnnaShvets)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu menerapkan kebijakan pendistribusian daging kurban di ibu kota Sulawesi Tengah itu pada Idul Adha 1445 Hijriah tanpa menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Sebagai upaya menekan sampah plastik di daerah tersebut.

"Sampah plastik salah satu masalah lingkungan yang cukup serius, olehnya dalam pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Ibnu Mundzir di Palu, Rabu 12 Juni 2024.

Kebijakan dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat melalui Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: XXX/500.9.14.2/VI/KADIS DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Tanpa Sampah Plastik.

Dalam poin-poin edaran tersebut menekankan panitia kurban membagikan daging kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Selain itu, masyarakat dapat membawa tempat penyimpanan alternatif yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi daging kurban, pelaksanaan pembagian daging kurban melalui penggantian penggunaan plastik sekali pakai dengan wadah alternatif, antara lain daun pisang, wadah anyaman bambu (besek), atau wadah makanan lain yang bisa digunakan ulang atau dapat menjadi kompos.

"Pelaksanaan Shalat Id di masjid maupun tempat terbuka, panitia perlu menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah" ujarnya.

Menurut data DLH Palu, rata-rata sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA) 130-150 ton per hari, 10 persen di antaranya sampah plastik.

Pemkot Palu juga mengimbau masyarakat tidak membuang limbah dan sampah hasil pemotongan hewan kurban ke sungai dan saluran air karena dapat mencemari lingkungan atau menyumbat saluran air.

"Kami menganjurkan supaya sampah maupun limbah pemotongan hewan sebaiknya dikubur supaya tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari lingkungan," kata Ibnu.

Pemkot Palu juga menempatkan satuan tugas (satgas) khusus baik masjid maupun tempat terbuka sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Id.

Baca Juga:Ditemukan 192 Ekor Hewan di Kota Makassar Tidak Layak Kurban

Mereka bertugas menangani sampah sekaligus memberikan edukasi masyarakat dalam upaya pengurangan sampah plastik.

"Masing-masing lurah dan camat melaporkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik kepada DLH sebagai upaya menjamin kebersihan lingkungan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini