Cerita Syahrul Yasin Limpo Tolak Uang Satu Kardus

SYL menolak uang dalam satu kardus. Saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008.

Muhammad Yunus
Senin, 10 Juni 2024 | 14:36 WIB
Cerita Syahrul Yasin Limpo Tolak Uang Satu Kardus
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Malik menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:KPK Panggil Adik Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Dugaan Pencucian Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini