Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Ambon Dapat Pendampingan Khusus

Personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pendampingan

Muhammad Yunus
Minggu, 02 Juni 2024 | 20:51 WIB
Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Ambon Dapat Pendampingan Khusus
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini