KPK Ancam Pidanakan Orang yang Menutupi Pengumuman Sita Rumah di Kota Parepare

Merusak atau menutup papan pengumuman yang dipasang penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Mei 2024 | 12:45 WIB
KPK Ancam Pidanakan Orang yang Menutupi Pengumuman Sita Rumah di Kota Parepare
Rumah milik Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, disita KPK [SuaraSulsel.id/KPK]

Diketahui, dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi Subagyono dan Muh Hatta diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang kepada pejabat di Kementerian Pertanian.

Syahrul memerintahkan dua anak buahnya itu untuk melakukan pengutan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa.

KPK menyatakan bahwa Syahrul menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya seperti membayar cicilan kartu kredit, liburan dan membeli sejumlah aset. Tak hanya Syahrul, KPK juga menyatakan Kasdi dan Hatta ikut menikmati uang haram itu yang totalnya mencapai Rp13,9 miliar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Mobil Pajero Sport Parkir di Tanah Kosong Makassar, Disebut Milik Syahrul Yasin Limpo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini