SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Fadjry Djufry, mengungkapkan Kementerian Pertanian sempat meminjamkan mobil dinas ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang, selama tahun 2020 hingga 2023.
Fadjry, yang merupakan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan itu, menyampaikan mobil itu merupakan mobil dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian Kementan.
"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Dia menjelaskan permintaan peminjaman mobil Kementan untuk cucu SYL tersebut dilakukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Baca Juga:Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo Kerap Mengusulkan Nama Calon Pejabat Kementerian Pertanian
Fadjry menjelaskan peminjaman mobil tersebut dilakukan karena cucu SYL merupakan Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," tambahnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga:Anak, Istri, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Resmi Dipanggil KPK
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.