Melihat minat bakal calon jalur perseorangan pada lima kabupaten tersebut, kata Adnan, tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan berupa KTP elektronik menjadi perhatian serius Bawaslu untuk melakukan pengawasan pada masa perbaikan tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.
"Kami selalu menekankan pengawasan pada tahapan ini, baik KPU maupun bakal calon untuk memastikan syarat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu demi mencegah potensi kesalahan. Ini juga menjadi hal penting dalam pengawasan serta proses demokrasi pilkada yang transparan dan adil," katanya.