Syahrul Yasin Limpo Minta 13 Ribu Paket Sembako, Untuk Siapa?

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan mengaku tidak mengetahui tujuan pembagian sembako

Muhammad Yunus
Senin, 13 Mei 2024 | 16:02 WIB
Syahrul Yasin Limpo Minta 13 Ribu Paket Sembako, Untuk Siapa?
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini