Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar

Tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:19 WIB
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar
KPK saat memamerkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba usai berstatus tersangka kasus korupsi. (Suara.com/Yaumal)

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini