Saksi Ungkap Cara SYL Bebani Pegawai Kementan Rp800 Juta Saat Bepergian ke Luar Negeri

SYL membebankan kebutuhannya saat bepergian ke luar negeri sebesar Rp800 juta kepada para anak buahnya

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Mei 2024 | 19:01 WIB
Saksi Ungkap Cara SYL Bebani Pegawai Kementan Rp800 Juta Saat Bepergian ke Luar Negeri
Terdakwa sekaligus mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini