Fatwa Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi: Tidak Sah Ibadah Haji Secara Ilegal

Siapa pun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah

Muhammad Yunus
Selasa, 30 April 2024 | 15:16 WIB
Fatwa Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi: Tidak Sah Ibadah Haji Secara Ilegal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022). [Dok. Kemenag]

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," kata Tawfiq.

Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

"Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar," katanya.

Baca Juga:Agskan Pratama, Calon Haji Termuda Kabupaten Bone, Siap Menjalankan Ibadah Haji Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini