Hakim Asrul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPP

Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024

Muhammad Yunus
Senin, 29 April 2024 | 13:42 WIB
Hakim Asrul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPP
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sementara panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.

Baca Juga:Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini