Calon Wali Kota Makassar Jalur Perseorangan Harus Kumpul 67.402 KTP

Syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 18 April 2024 | 16:21 WIB
Calon Wali Kota Makassar Jalur Perseorangan Harus Kumpul 67.402 KTP
Anak buah kapal membawa kotak suara untuk dikembalikan ke gudang KPU Makassar, Senin (12/2/2023). Logistik ditarik dari Kecamatan Kepulauan Sanggkarang karena diduga salah prosedur pengiriman [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Masa tenang 24-26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Disusul 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selanjutnya menunggu adanya gugatan sengketa Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini