Bunuh Dan Cor Istri Dalam Rumah, Hengki Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun

Muhammad Yunus
Kamis, 18 April 2024 | 10:40 WIB
Bunuh Dan Cor Istri Dalam Rumah, Hengki Terancam Hukuman Mati
Kondisi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan di Jalan Kandea 2, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 17 April 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Saat ditanyakan apakah pelaku ini sering mengonsumsi narkoba dan sudah dites urine, kata mantan Kapolres Kota Palembang ini, kalau ada informasi itu tentunya ditindaklanjuti penyidik. Saksi diperiksa dari keluarga, tetangga dekat dan orang yang pernah mengontrak rumah itu .

"Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya merek dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan," ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu kuasa hukum korban J, Ahmad Zulfikar mengatakan korban merupakan istri ketiga dari pelaku H. Sebelum menikah pelaku sudah menikah dengan istri pertama dan kedua dan berpisah tanpa bercerai. Istri pertamanya memiliki dua anak dan istri kedua satu orang anak.

"Kami kuasa hukumnya hanya mendapatkan informasi itu dari salah satu korban yakni ponakannya serta beberapa informasi dari pihak keluarga," ujarnya.

Baca Juga:Sadis! Sebelum Bunuh dan Dicor Dalam Rumah, Hengki Ingin Bakar Istri Hidup-hidup

Pihaknya berharap, pelaku dikenakan hukum paling berat, hukuman mati karena diduga secara sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada korban. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini