Eks Ajudan: Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Permintaan dana tersebut terkait dengan adanya masalah di KPK

Muhammad Yunus
Rabu, 17 April 2024 | 18:05 WIB
Eks Ajudan: Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini